May 9, 2026
#Informasi

Syarat dan Alur Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

 

Syarat PBG

Syarat PBG 2

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mengurus perizinan bangunan gedung (PBG) sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan maupun merealisasikan bangunan.

Pengurusan PBG merupakan kewajiban yang harus dipenuhi guna memastikan bahwa bangunan yang didirikan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, standar teknis, serta aspek keselamatan dan kenyamanan. Selain itu, kepemilikan PBG juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan.

Dengan penyelenggaraan PBG secara tertib, turut serta masyarakat mendukung terwujudnya penataan ruang yang rapi, aman, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Asahan.

Pemeliharaan Rutin Jalan

Memperingati Hari Buruh Nasional

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *