Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Asahan Membantu masyarakat dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mewujudkan bangunan yang aman, tertib, dan memenuhi standar teknis.















